Kabupaten JEMBER
Profil
Nama
Resmi
|
:
|
Kabupaten
Jember
|
Ibukota
|
:
|
Jember
|
Provinsi
|
:
|
Jawa
Timur
|
Batas
Wilayah
|
:
|
Utara: Kabupaten
Bondowoso dan Kabupaten Probolinggo
Selatan: Samudera Hindia Barat: Kabupaten Lumajang Timur: Kabupaten Banyuwangi |
Luas
Wilayah
|
:
|
3.092,34
Km2
|
Jumlah
Penduduk
|
:
|
2.451.081 Jiwa
|
Wilayah
Administrasi
|
:
|
Kecamatan:
31, Kelurahan : 22, Desa : 245
|
Website
|
:
|
(Permendagri
No.66 Tahun 2011)
|
RIWAYAT SINGKAT LAHIRNYA KABUPATEN JEMBER
Keberadaan Kabupaten Jember secara
geografis memiliki posisi yang sangat strategis dengan berbagai potensi sumber
daya alam yang potensial,sehingga banyak menyimpan peristiwa-peristiwa sejarah
yang menarik untuk digali dan dikaji. Tentang nama Jember sendiri dan kapan
wilayah ini diakui keberadaannya, hingga saat ini memang masih belum diperoleh
kepastian fakta sejarahnya.
Berbagai upaya baik seminar maupun
penelitian yang telah dilakukan oleh lembaga penelitian, Perguruan Tinggi
maupun oleh sejarawan belum bisa mengungkap kejelasan yang pasti tentang kapan
Kabupaten ini lahir. Pemkab Jember masih memberi Kesempatan luas untuk
menampung sumbangan pemikiran untuk dijadikan bahan kajian dalam menentukan
fakta sejarah guna mengetahui kapan hari jadi Kabupaten Jember sebenarnya.
Hari jadi bagi suatu daerah sangatlah penting dan mendasar, karena menandai suatu awal pemerintahan sehingga dapat dijadikan ukuran waktu bagi daerah kapan mulai berpemerintahan?
Sementara ini untuk menentukan hari jadi Kabupaten Jember berpedoman pada sejarah pemerintahan kolonial Belanda, yaitu berdasarkan pada Staatsblad nomor 322 tanggal 9 Agustus 1928 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1929 sebagai dasar hukumnya.
Dalam Staatsblad 322 tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarka ketentuan tentang penataan kembali pemerintahan desentralisasi di Wilayah Propinsi Jawa Timur, antara lain dengan REGENSCHAP DJEMBER sebagai masyarakat kesatuan hukum yang berdiri sendiri.
Hari jadi bagi suatu daerah sangatlah penting dan mendasar, karena menandai suatu awal pemerintahan sehingga dapat dijadikan ukuran waktu bagi daerah kapan mulai berpemerintahan?
Sementara ini untuk menentukan hari jadi Kabupaten Jember berpedoman pada sejarah pemerintahan kolonial Belanda, yaitu berdasarkan pada Staatsblad nomor 322 tanggal 9 Agustus 1928 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1929 sebagai dasar hukumnya.
Dalam Staatsblad 322 tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarka ketentuan tentang penataan kembali pemerintahan desentralisasi di Wilayah Propinsi Jawa Timur, antara lain dengan REGENSCHAP DJEMBER sebagai masyarakat kesatuan hukum yang berdiri sendiri.
Secara resmi ketentuan tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Umum
Pemerintahan Hindia Belanda (De Aglemeene Secretaris) G.R. Erdbrink, pada
tanggal 21 Agustus 1928.
Mempelajari konsideran Staatsblad Nomor
322 tersebut, diperoleh data yang menunjukkan bahwa Kabupaten Jember menjadi
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dilandasi 2 macam pertimbangan, yaitu
Pertimbangan Yuridis Konstitusional dan Pertimbangan Politis Sosiologi.
Yang unik adalah, Pemerintah Regenschap Djember diberi waktu itu dibebani pelunasan hutang-hutang berikut bunganya menyangkut tanggungan Regenschap Djember. Dari artikel ini dapat dipahami bahwa dalam pengertian administratif serta sebutan regent atau Bupati sebagai Kepala Wilayah Kabupaten, diatur dalam artikel 7. Demikian juga pemisahan secara tegas antara Jember dan Bondowoso sebagai bagian dari wilayah yang lebih besar, yaitu Besuki dijelaskan pada artikel 7 ini.
Pada ayat 2 dan 4 artikel 7 ini disebutkan bahwa ayat 2 artikel 121 Ordonasi Propinsi Jawa Timur adalah landasan kekuatan bagi pembuatan Staatsblad tentang pembentukan Kabupaten-kabupaten di Jawa Timur.
Semua ketentuan yang dijabarkan dalam staatsblad ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1929, ini disebutkan pada artikel terakhir dari staatsblad ini. Hal inilah yang memberikan keyakinan kuat kepada kita bahwa secara hukum Kabupaten Jember dilahirkan pada tanggal 1 Januari 1929 dengan sebutan “REGENSCHAP DJEMBER.
Yang unik adalah, Pemerintah Regenschap Djember diberi waktu itu dibebani pelunasan hutang-hutang berikut bunganya menyangkut tanggungan Regenschap Djember. Dari artikel ini dapat dipahami bahwa dalam pengertian administratif serta sebutan regent atau Bupati sebagai Kepala Wilayah Kabupaten, diatur dalam artikel 7. Demikian juga pemisahan secara tegas antara Jember dan Bondowoso sebagai bagian dari wilayah yang lebih besar, yaitu Besuki dijelaskan pada artikel 7 ini.
Pada ayat 2 dan 4 artikel 7 ini disebutkan bahwa ayat 2 artikel 121 Ordonasi Propinsi Jawa Timur adalah landasan kekuatan bagi pembuatan Staatsblad tentang pembentukan Kabupaten-kabupaten di Jawa Timur.
Semua ketentuan yang dijabarkan dalam staatsblad ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1929, ini disebutkan pada artikel terakhir dari staatsblad ini. Hal inilah yang memberikan keyakinan kuat kepada kita bahwa secara hukum Kabupaten Jember dilahirkan pada tanggal 1 Januari 1929 dengan sebutan “REGENSCHAP DJEMBER.
Sebagaimana lazimnya sebuah peraturan perundang-undangan, supaya
semua orang mengetahui maka ketentuan penataan kembali pemerintahan
desentralisasi Wilayah Kabupaten Jember yang pada waktu itu disebut regenschap,
dimuat juga dalam Lembaran Negara Pemerintahan Hindia Belanda.
Selanjutnya perlu diketahui pula bahwa,
Staatsblad nomor 322 tahun 1928 diatas ditetapkan di Cipanas oleh Gubernur
Jendral Hindia Belanda dengan Surat Keputusan Nomor : IX tertanggal 9 Agustus
1928. Pada perkembangannya dijumpai perubahan-perubahan sebagai berikut :
Pemerintah Regenschap Jember yang semula terbagi menjadi 7 Wilayah Distrik pada tanggal 1 Januari 1929 sejak berlakunya Staatsblad Nomor 46 tahun 1941 tanggal 1 Maret 1941 maka Wilayah Distrik dipecah-pecah menjadi 25 Onderdistrik, yaitu :
- Distrik Jember, meliputi onderdistrik Jember, Wirolegi dan Arjasa ;
- Distrik Kalisat, meliputi onderdistrik Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe dan Sukowono ;
- Distrik Rambipuji, meliputi onderdistrik Rambipuji, Panti, Mangli dan Jenggawah ;
- Distrik Mayang, meliputi onderdistrik Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo ;
- Distrik Tanggul, meliputi onderdistrik Tanggul, Sumberbaru dan Bangsalsari ;
- Distrik Puger, meliputi onderdistrik Puger, Kencong, Gumukmas dan Umbulsari ;
- Distrik Wuluhan, meliputi onderdistrik Wuluhan, Ambulu dan Balung.
Perkembangan perekonomian begitu pesat, mengakibatkan timbulnya pusat-pusat perdagangan baru terutama perdagangan hasil-hasil pertanian, seperti padi, palawija dan lain-lain, sehingga bergeser pulalah pusat-pusat pemerintahan di tingkat distrik, seperti distrik Wuluhan ke Balung, sedangkan distrik Puger bergeser ke Kencong.
Berdasarkan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur, menetapkan pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (dengan Perda) antara lain Daerah Kabupaten Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember.
Dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976, maka dibentuklah Wilayah Kota Jember dengan penataan wilayah-wilayah baru sebagai berikut :
Kecamatan Jember dihapus dan dibentuk 3 kecamatan baru, masing-masing Sumbersari, Patrang dan Kaliwates, sedang Kecamatan Wirolegi menjadi Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Mangli menjadi Kecamatan Sukorambi.
Bersamaan dengan pembentukan Kota Administratif Jember, Wilayah Kawedanan Jember bergeser pula dari Jember ke Arjasa yang wilayah kerjanya meliputi Arjasa, Pakusari dan Sukowono yang sebelumnya masuk Distrik Kalisat.
Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, pada perkembangan berikutnya maka secara administratif, Kabupaten Jember terbagi menjadi 7 Wilayah Pembantu Bupati, 1 Wilayah Kota Administratif dan 31 Kecamatan, yaitu :
- Kota Administratif jember, meliputi Kec. Kaliwates, Patrang dan Sumbersari ;
- Pembantu Bupati di Arjasa, meliputi Kec. Arjasa, Jelbuk, Pakusari dan Sukowono ;
- Pembantu Bupati di Kalisat, meliputi Kec. Ledokombo, Sumberjambe dan Kalisat ;
- Pembantu Bupati di Mayang, meliputi Kec. Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo ;
- Pembantu Bupati di Rambipuji, meliputi Kec. Rambipuji, Panti, Sukorambi, Ajung dan Jenggawah ;
- Pembantu Bupati di Balung, meliputi Kec. Ambulu, Wuluhan dan Balung ;
- Pembantu Bupati di Kencong, meliputi Kec. Kencong, jombang, Umbulsari, Gumukmas dan Puger ;
- Pembantu Bupati di Tanggul, meliputi Kec. Semboro, Tanggul, Bangsalsari dan Sumberbaru.
Pemerintah Regenschap Jember yang semula terbagi menjadi 7 Wilayah Distrik pada tanggal 1 Januari 1929 sejak berlakunya Staatsblad Nomor 46 tahun 1941 tanggal 1 Maret 1941 maka Wilayah Distrik dipecah-pecah menjadi 25 Onderdistrik, yaitu :
- Distrik Jember, meliputi onderdistrik Jember, Wirolegi dan Arjasa ;
- Distrik Kalisat, meliputi onderdistrik Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe dan Sukowono ;
- Distrik Rambipuji, meliputi onderdistrik Rambipuji, Panti, Mangli dan Jenggawah ;
- Distrik Mayang, meliputi onderdistrik Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo ;
- Distrik Tanggul, meliputi onderdistrik Tanggul, Sumberbaru dan Bangsalsari ;
- Distrik Puger, meliputi onderdistrik Puger, Kencong, Gumukmas dan Umbulsari ;
- Distrik Wuluhan, meliputi onderdistrik Wuluhan, Ambulu dan Balung.
Perkembangan perekonomian begitu pesat, mengakibatkan timbulnya pusat-pusat perdagangan baru terutama perdagangan hasil-hasil pertanian, seperti padi, palawija dan lain-lain, sehingga bergeser pulalah pusat-pusat pemerintahan di tingkat distrik, seperti distrik Wuluhan ke Balung, sedangkan distrik Puger bergeser ke Kencong.
Berdasarkan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur, menetapkan pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (dengan Perda) antara lain Daerah Kabupaten Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember.
Dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976, maka dibentuklah Wilayah Kota Jember dengan penataan wilayah-wilayah baru sebagai berikut :
Kecamatan Jember dihapus dan dibentuk 3 kecamatan baru, masing-masing Sumbersari, Patrang dan Kaliwates, sedang Kecamatan Wirolegi menjadi Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Mangli menjadi Kecamatan Sukorambi.
Bersamaan dengan pembentukan Kota Administratif Jember, Wilayah Kawedanan Jember bergeser pula dari Jember ke Arjasa yang wilayah kerjanya meliputi Arjasa, Pakusari dan Sukowono yang sebelumnya masuk Distrik Kalisat.
Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, pada perkembangan berikutnya maka secara administratif, Kabupaten Jember terbagi menjadi 7 Wilayah Pembantu Bupati, 1 Wilayah Kota Administratif dan 31 Kecamatan, yaitu :
- Kota Administratif jember, meliputi Kec. Kaliwates, Patrang dan Sumbersari ;
- Pembantu Bupati di Arjasa, meliputi Kec. Arjasa, Jelbuk, Pakusari dan Sukowono ;
- Pembantu Bupati di Kalisat, meliputi Kec. Ledokombo, Sumberjambe dan Kalisat ;
- Pembantu Bupati di Mayang, meliputi Kec. Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo ;
- Pembantu Bupati di Rambipuji, meliputi Kec. Rambipuji, Panti, Sukorambi, Ajung dan Jenggawah ;
- Pembantu Bupati di Balung, meliputi Kec. Ambulu, Wuluhan dan Balung ;
- Pembantu Bupati di Kencong, meliputi Kec. Kencong, jombang, Umbulsari, Gumukmas dan Puger ;
- Pembantu Bupati di Tanggul, meliputi Kec. Semboro, Tanggul, Bangsalsari dan Sumberbaru.
Namun dengan diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana tuntutan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka sejak
tanggal 1 Januari 2001 Pemerintah Kabupaten Jember juga telah melakukan
penataan kelembagaan dan struktur organisasi, termasuk dihapusnya Kota
Administratif Jember.
Demikian juga lembaga Pembantu Bupati
berubah menjadi Kantor Koordinasi Camat. Namun setelah mengevaluasi selama
setahun terhadap implementasi Otoda, Pemkab Jember melalui Perda Nomor 12 Tahun
2001 melikuidasi lembaga Kantor Koordinasi Camat.
Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan di era Otonomi Daerah ini Pemerintah Kabupaten Jember telah berhasil menata struktur organisasi dan kelembagaan hingga tingkat pemdes/kel.
Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan di era Otonomi Daerah ini Pemerintah Kabupaten Jember telah berhasil menata struktur organisasi dan kelembagaan hingga tingkat pemdes/kel.
Dengan demikian, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001
Kabupaten Jember memasuki paradigma baru dalam sistem pemerintahan yaitu dari
sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi atau Otonomi Daerah, dengan
melaksanakan 10 kewenangan wajib otonomi sehingga memberikan keleluasaan penuh
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai keinginan dan
aspirasi rakyatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dengan misi
utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun SOTK Perangkat Daerah Pemkab Jember sebagai implementasi
PP. Nomor 8 Tahun 2003 meliputi : 5 Badan, 14 Dinas, 3 Kantor, 3 RSUD,
sementara Sekretariat Daerah membawahi 9 Bagian.
Daun Perisai, merupakan lambang keamanan dan ketentraman serta
kejujuran. Warna merah melambangkan keberanian dan ketegasan dalam segala
tindakan bagi Aparat Pemerintah Daerah, sedangkan warna kuning menunjukkan
keluhuran, kebijaksanaan dan kemahiran dalam melaksanakan tugas kewajiban.
Bintang berwarna putih bersih, melambangkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, bersudut lima berarti Pancasila yang merupakan dasar dan falsafah Bangsa Indonesia. Ini merupakan cermin dari warga masyarakat Kabupaten Jember yang agamis.
Padi dan kapas, melambangkan sandang dan pangan, dengan kata lain sebagai gambaran kesuburan yang melimpah ruah bagi daerah Kabupaten Jember. Gambar padi berjumlah 17 butir dan kapas berjumlah 8 buah, melambangkan saat-saat bersejarah bagi Bangsa Indonesia melepaskan diri dari penjajahan, yakni 17 Agustus 1945 saat negara Republik Indonesia diproklamirkan.
Segi lima berwarna putih, melambangkan Pacasila yang merupakan dasar dan falsafah negara dan Bangsa Indonesia khususnya terhadap sila Ketuhanan YME yang senantiasa menjiwainya.
Daun Tembakau, melambangkan bahwa Kabupaten Jember selain dikenal sebagai gudang pangan, juga dikenal sebagai daerah penghasil komodutu tembakau yang cukup terkenal dan menghasilkan devisa cukup besar bagi negara disamping komoditi perkebunan lainnya.
Bangunan Gedung Pemda, yang menggambarkan bahwa Pusat pemerintahan di Kabupaten Jember dikendalikan dari gedung ini,
Sesanti "CARYA DHARMA PRAJA MUKTI" mempunyai arti berkarya dan mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara
Bintang berwarna putih bersih, melambangkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, bersudut lima berarti Pancasila yang merupakan dasar dan falsafah Bangsa Indonesia. Ini merupakan cermin dari warga masyarakat Kabupaten Jember yang agamis.
Padi dan kapas, melambangkan sandang dan pangan, dengan kata lain sebagai gambaran kesuburan yang melimpah ruah bagi daerah Kabupaten Jember. Gambar padi berjumlah 17 butir dan kapas berjumlah 8 buah, melambangkan saat-saat bersejarah bagi Bangsa Indonesia melepaskan diri dari penjajahan, yakni 17 Agustus 1945 saat negara Republik Indonesia diproklamirkan.
Segi lima berwarna putih, melambangkan Pacasila yang merupakan dasar dan falsafah negara dan Bangsa Indonesia khususnya terhadap sila Ketuhanan YME yang senantiasa menjiwainya.
Daun Tembakau, melambangkan bahwa Kabupaten Jember selain dikenal sebagai gudang pangan, juga dikenal sebagai daerah penghasil komodutu tembakau yang cukup terkenal dan menghasilkan devisa cukup besar bagi negara disamping komoditi perkebunan lainnya.
Bangunan Gedung Pemda, yang menggambarkan bahwa Pusat pemerintahan di Kabupaten Jember dikendalikan dari gedung ini,
Sesanti "CARYA DHARMA PRAJA MUKTI" mempunyai arti berkarya dan mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar